Segera Cek Rekening Anda! Ternyata Hari Ini BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Simak Langkah-langkahnya

6 November 2020, 16:55 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair awal November /Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/

PR PANGANDARAN - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima cair hari ini.

Kabar itu beredar seiring dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Jumat, 6 November 2020.

Dia memastikan bahwa BLT Subsidi gaji tahap ke-2 senilai Rp1.200.000 bakal cair hari ini.

Baca Juga: Kerap Bikin Konten Kontroversial, Trump Tak Akan Dapat Hak Istimewa Ini Lagi dari Twitter Jika Kalah

Sebagaimana diketahui, program BLT subsidi gaji adalah komitmen pemerintah guna mengembalikan ekonomi masyarakat yang anjlok dihantam Covid-19.

Adapun langkah-langkah yang dapat diikuti pekerja untuk melakukan checking terkait status penerima:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atau website

Baca Juga: Pidato 17 Menit Donald Trump Bongkar 'Kebohongan' Pilpres AS di TV saat Siarang Langsung Dihentikan

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Bandingkan 'Perjuangan' Betrand Peto dengan BTS, Ruben Onsu Geram: Apa yang Salah dari Anak Pungut?

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Sementara itu, Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya

Subisid gaji ditujukan guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pamer Foto Bareng Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Tepis Celotehan Ivan Gunawan: Siapa yang Bilang Putus

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler