Airlangga mengaku pelaku warung kecil atau warteg dan PKL hanya butuh menyiapkan data pendukung seperti izin usaha, lokasi usaha, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data-data tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah sudah tepat sasaran.
Lebih lanjut, Airlangga memastikan penyaluran BLT Rp1,2 juta untuk pemilik warteg dan PKL akan lebih lebih sederhana.
Sementara itu, pemerintah nantinya akan dibantu aparat TNI dan Polri dalam penyalurannya.
“(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri,” pungkas Airlangga.***
Artikel Rekomendasi