Cek Disini! Ada BLT Rp1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pemilik Warteg Terdampak PPKM Level 4

- 25 Juli 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima hingga pemilik warteg.
Ilustrasi BLT Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima hingga pemilik warteg. /Pexels.com/Ahsanjaya

Airlangga mengaku pelaku warung kecil atau warteg dan PKL hanya butuh menyiapkan data pendukung seperti izin usaha, lokasi usaha, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data-data tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah sudah tepat sasaran.

Baca Juga: Karena Covid-19, Presiden Jokowi Pisah Ranjang dengan Ibu Iriana, Pramono Anung: Tiga Minggu Tidur di Istana

Lebih lanjut, Airlangga memastikan penyaluran BLT Rp1,2 juta untuk pemilik warteg dan PKL akan lebih lebih sederhana.

Sementara itu, pemerintah nantinya akan dibantu aparat TNI dan Polri dalam penyalurannya.

“(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri,” pungkas Airlangga.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x