Cek Disini! Ada BLT Rp1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pemilik Warteg Terdampak PPKM Level 4

- 25 Juli 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi BLT Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima hingga pemilik warteg.
Ilustrasi BLT Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima hingga pemilik warteg. /Pexels.com/Ahsanjaya

PR PANGANDARAN - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp1,2 juta kini sedang disalurkan oleh pemerintah di tengah wabah pandemi Covid-19.

Sektor usaha seperti pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warteg yang terdampak PPKM Level 4 bisa mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Angin segar dari pemerintah ini bisa membantu para pedagang kaki lima hingga pemilik warteg serta para warga yang menggeluti bidang usaha lain.

Baca Juga: Nadya Mustika dan Rizki DA Batal Cerai, Nyai Ratu Kidul Beri Pengakuan Mengejutkan: Saya Gak Bisa Jamin...

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut anggaran sebesar Rp55,21 triliun disiapkan pemerintah untuk masyarakat yang nantinya terdampak PPKM Level 4.

Bantuan-bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, kuota internet gratis, diskon tarif listrik, hingga kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali,” ungkapnya dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Belum Habis Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dengan Nobu, Roberto: Bukan Pertama Kali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan, insentif untuk pelaku warung makan dan PKL disiapkan untuk memberi jaminan sosial warga terdampak PPKM Level 4 dengan seluruh implementasinya di lapangan.

Berikut adalah syarat dan cara untuk memperoleh BLT Rp1,2 juta dari pemerintah.

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima BLT Rp1,2 juta ini adalah mereka yang bergelut dalam usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4, seperti PKL, pemilik warteg, warung kecil, dan lain-lain.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari Ini 25 Juli 2021: Lagi-lagi Al Berusaha Buat Mama Rosa Tak Berkutik

2. Bukan Merupakan Penerima BPUM/BLT UMKM

Untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta, penerima merupakan mereka yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan BLT UMKM.

Airlangga mengaku pelaku warung kecil atau warteg dan PKL hanya butuh menyiapkan data pendukung seperti izin usaha, lokasi usaha, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data-data tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah sudah tepat sasaran.

Baca Juga: Karena Covid-19, Presiden Jokowi Pisah Ranjang dengan Ibu Iriana, Pramono Anung: Tiga Minggu Tidur di Istana

Lebih lanjut, Airlangga memastikan penyaluran BLT Rp1,2 juta untuk pemilik warteg dan PKL akan lebih lebih sederhana.

Sementara itu, pemerintah nantinya akan dibantu aparat TNI dan Polri dalam penyalurannya.

“(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri,” pungkas Airlangga.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x