PR PANGANDARAN - Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikabarkan akan kembali disalurkan kepada para karyawan.
BSU yang dibberikan sebesar Rp1 juta ini dicairkan kepada karyawan di wilayah PPKM Level 4.
"Jumlah (penerima) ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Baca Juga: Lirik Lagu Alcohol Free – TWICE Beserta Terjemahan Bahasa Inggris dan Indonesia
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya PHK kepada karyawan saat pandemi.
Ada beberapa tipe karyawan yang bisa mendapaykan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta. Ini rinciannya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
Artikel Rekomendasi