“Upaya preventif maupun kuratif untuk penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini,” tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari laman ANTARA.
“SWI (Satgas Waspada Investasi) akan terus membangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU AAEC, untuk Pastikan Keamanan Transaksi Elektronik
Modus pinjol ilegal
Di antara modus pinjol ilegal yang perlu wajib diketahui adalah penawarannya tanpa syarat dan disebarkan melalui nomor tidak dikenal.
Biasanya penawaran pinjol ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp. Terkadang pelaku praktik pinjol ilegal mentransfer langsung uang ke rekening korban, padahal kita tidak pernah meminjamnya.
Modus lainnya adalah nama pinjol ilegal itu sering kali meniru nama fintech lending terdaftar agar bisa mengelabui korban.
Baca Juga: Naik Drastis! Helmy Yahya Sebut Orang Kaya Baru di Indonesia Meningkat Selama Pandemi Covid-19
4 tips hindari modus pinjol ilegal
Berikut 4 tips hindari modus pinjol ilegal yang bisa Anda terapkan:
Artikel Rekomendasi