4 Tips Hindari Pinjol Ilegal, dari Pahami Risiko hingga Cek Legalitasnya

- 10 September 2021, 18:40 WIB
Anda bisa terapkan 4 tips hindari modus pinjol ilegal agar tidak menjadi korban maraknya praktik itu, berikut selengkapnya.
Anda bisa terapkan 4 tips hindari modus pinjol ilegal agar tidak menjadi korban maraknya praktik itu, berikut selengkapnya. /Instagram @ojkindonesia

PR PANGANDARAN – Tersedia informasi 4 tips hindari pinjol ilegal agar kita tidak terjerumus menjadi korban pada praktik tersebut.

Salah satu di antara 4 tips hindari pinjol ilegal ini adalah perlunya kita hanya melakukan pijaman untuk kegiatan produktif.

4 tips hindari pinjol legal ini menjadi penting untuk menghindari modus pinjol ilegal yang mengintai kelengahan kita.

Baca Juga: Indonesia Pakai Mata Uang China untuk Pembayaran dengan Negara Tersebut, Berikut Bank yang Resmi Ditunjuk!

Praktik pinjol ilegal marak terjadi disebabkan banyak hal, di antaranya adalah sulitnya pemberantasan karena server pelaku ada di luar Indonesia.

Selain itu, terkadang kemudahan mengakses laman digital dan aplikasi dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal tersebut.

Penyebab lainnya yang tak terhindarkan adalah keterbatasan pemahaman masyarakat serta rendahnya tingkat literasi keuangan mereka.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Indonesia, Industri Agro Tetap Beroperasi Selama PPKM untuk Penuhi Kebutuhan Pasar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyebut Satgas Waspada Investasi (SWI) akan terus berupaya melawan pinjol ilegal tersebut.

“Upaya preventif maupun kuratif untuk penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini,” tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari laman ANTARA.

“SWI (Satgas Waspada Investasi) akan terus membangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU AAEC, untuk Pastikan Keamanan Transaksi Elektronik

Modus pinjol ilegal

Di antara modus pinjol ilegal yang perlu wajib diketahui adalah penawarannya tanpa syarat dan disebarkan melalui nomor tidak dikenal.

Biasanya penawaran pinjol ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp. Terkadang pelaku praktik pinjol ilegal mentransfer langsung uang ke rekening korban, padahal kita tidak pernah meminjamnya.

Modus lainnya adalah nama pinjol ilegal itu sering kali meniru nama fintech lending terdaftar agar bisa mengelabui korban.

Baca Juga: Naik Drastis! Helmy Yahya Sebut Orang Kaya Baru di Indonesia Meningkat Selama Pandemi Covid-19

4 tips hindari modus pinjol ilegal

Berikut 4 tips hindari modus pinjol ilegal yang bisa Anda terapkan:

1.    Memahami manfaat, risiko, dan kewajiban dari pinjaman.
2.    Melakukan pinjaman sesuai kebutuhan serta kemampuan melunasinya.
3.    Melakukan pinjaman untuk hal yang bersifat produktif bagi ekonomi keluarga.
4.    Melakukan pinjaman pada perusahaan atau aplikasi yang terdaftar di OJK.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x