Ini yang Harus Dilakukan Jika Diancam Debt Collector Pinjaman Online, Lakukan dengan 3M!

- 9 Oktober 2021, 16:00 WIB
Lakukan 3 hal ini jika Anda diancam oleh debt collector.
Lakukan 3 hal ini jika Anda diancam oleh debt collector. /Unspalsh

Baca Juga: Jelang Uber Cup 2021, Legenda Badminton ini Puji Kualitas Putri KW Berbeda dari Tunggal Putri Lainnya

Saat Anda terlambat bayar tagihan atau belum mampu untuk melunasi utang karena bunga yang tinggi dan denda.

Atau juga dihadapkan dengan teror, ancaman, sampai hal-hal yang tidak pantas Anda terima.

Maka sebaiknya Anda tidak diam begitu saja, tetapi Anda harus melakukan 3M!

Baca Juga: ONS Mencatat Lebih dari 1 Juta Orang Melaporkan Gajala Long Covid yang Sangat Menghambat Aktivitas Mereka

Maksudnya 3M itu apa?

Nah, dikutip dari laman sosial media Instagram milik ccicpolri oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, yang dimaksud dengan 3 adalah:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector beserta dengan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang sudah merugikan Anda ke situs resmi OJK.

Yakni di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x