Saat Anda terlambat bayar tagihan atau belum mampu untuk melunasi utang karena bunga yang tinggi dan denda.
Atau juga dihadapkan dengan teror, ancaman, sampai hal-hal yang tidak pantas Anda terima.
Maka sebaiknya Anda tidak diam begitu saja, tetapi Anda harus melakukan 3M!
Maksudnya 3M itu apa?
Nah, dikutip dari laman sosial media Instagram milik ccicpolri oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, yang dimaksud dengan 3 adalah:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector beserta dengan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang sudah merugikan Anda ke situs resmi OJK.
Artikel Rekomendasi