Ini yang Harus Dilakukan Jika Diancam Debt Collector Pinjaman Online, Lakukan dengan 3M!

- 9 Oktober 2021, 16:00 WIB
Lakukan 3 hal ini jika Anda diancam oleh debt collector.
Lakukan 3 hal ini jika Anda diancam oleh debt collector. /Unspalsh

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Perasaan Verrell Bramasta ke Natasha Wilona Diprediksi Ahli Tarot: Mencari Wanita yang Pernah Hilang

Sebagai warga negara Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan negara, oleh sebab itu lakukan langkah 3M di atas bila Anda merasa dirugikan.

Namun sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, hindari pinjaman online.

Bila tidak ada urusan yang mendesak, tidak perlu menggunakan jasa pinjaman online.

Apalagi kalau pinjam di fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap dengan resikonya.

Salah satunya adalah berhadapan dengan debt collectornya yang terkadang membuat orang geram dan sakit hati.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x