PANGANDARAN TALK - Seiring kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp 600.000 untuk pekerja/buruh disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai Jumat (9/9/2022) lalu.
Namun sedikitnya ada enam kategori pekerja/buruh yang tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 600.000 tersebut, seperti akan dijelaskan dalam artikel ini.
Kemnaker RI telah menetapkan, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Artinya, pekerja yang bergaji di atas 3,5 juta pun tetap bisa menerima BSU Rp 600.000 karena menghitungnya mengacu pada nilai upah minimum kabupaten/kota, seperti upah minimum di kawasan DKI dan sekitarnya yang hingga Rp 4,7 juta.
Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.
Pemerintah bertujuan, Bantuan Subsidi Upah tersebut diberikan sebagai upaya mempertahankan daya beli pekerja/buruh akan hidupnya hidupnya.
Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang otomatis diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok termasuk tarif jasa di berbagai sektor.
Artikel Rekomendasi