Harga BBM dan Kebutuhan Pokok Meroket, Inilah 6 Kategori Pekerja yang Tidak Bisa Terima BSU Rp 600.000

- 11 September 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pekerja/buruh yang masuk kategori tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000
Ilustrasi pekerja/buruh yang masuk kategori tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000 /Chronomarchie

PANGANDARAN TALK - Seiring kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp 600.000 untuk pekerja/buruh disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai Jumat (9/9/2022) lalu.

Namun sedikitnya ada enam kategori pekerja/buruh yang tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 600.000 tersebut, seperti akan dijelaskan dalam artikel ini.

Kemnaker RI telah menetapkan, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kabupaten/kota.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp 600.000 di PlayStore Android dan Laman Cek Bansos Kemensos

Artinya, pekerja yang bergaji di atas 3,5 juta pun tetap bisa menerima BSU Rp 600.000 karena menghitungnya mengacu pada nilai upah minimum kabupaten/kota, seperti upah minimum di kawasan DKI dan sekitarnya yang hingga Rp 4,7 juta.

Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.

Pemerintah bertujuan, Bantuan Subsidi Upah tersebut diberikan sebagai upaya mempertahankan daya beli pekerja/buruh akan hidupnya hidupnya.

Baca Juga: MENDADAK! Luis Milla Ingin GANTI Skuad Persib, Terpaksa Coret Sosok Rp3,48M Padahal Tak Cedera, Beckham IN

Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang otomatis diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok termasuk tarif jasa di berbagai sektor.

Halaman:

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x