Harga BBM dan Kebutuhan Pokok Meroket, Inilah 6 Kategori Pekerja yang Tidak Bisa Terima BSU Rp 600.000

- 11 September 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pekerja/buruh yang masuk kategori tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000
Ilustrasi pekerja/buruh yang masuk kategori tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000 /Chronomarchie

Adapun pekerja/buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000 itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Permenaker tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berrupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Persib Bandung vs Arema FC: Nasib Sosok Pemain asal Halmahera Ini Ditangguhkan Luis Milla

Berikut syarat-syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022 sesuai aturan tersebut:

  • Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 - menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Coboy Junior Bakal Comeback dengan Nama Baru, Tidak Lagi Pakai Nama CJR

  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Artinya, pekerja yang tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 600.000 tersebut adalah:

Baca Juga: Jadwal Barito Putera vs Persija Jakarta, Prediksi Skor, Head To Head dan Susunan Pemain

  1. Warga Negara Asing (WNA)
  2. Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. ASN (pegawai negeri sipil)/anggota TNI/Polri
  4. Sudah menerima program Kartu Prakerja

Baca Juga: Kembalinya Aldebaran, Rating Ikatan Cinta RCTI Kembali Menggelora, Cek Disini

    5. Peserta PKH 6. Penerima bantuan produktif usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x