1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, yang terdampak kenaikan harga BBM.
Adapun cara mendapatkan BLT BBM Rp 600.000 ini telah dijelaskan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini.
Mensos Risma menegaskan bahwa masyarakat yang merasa membutuhkan BLT BBM bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah.
"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada 3 September 2022 lalu.
Baca Juga: Rekomendasi Film Seru di Bulan September 2022 Part 2. Jangan Ketinggalan Nonton!
Artikel Rekomendasi