Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk menjadi penerima BPUM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
Baca Juga: BAHAYA! 4 Pemain Kunci Persib Ini Diperkirakan Absen Lawan Barito Putera, Luis Milla Ketar-Ketir
2. Memiliki usaha berskala mikro
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan merupakan PNS, Polri, dan TNI
Baca Juga: Live BRI Liga 1 2022-2023: Persis Solo VS Bali United FC di Indosiar, Kamis 15 September 2022
Tunggu informasi selanjutnya mengenai mekanisme penyaluran BPUM 2022 bagi para calon penerima BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.***
Artikel Rekomendasi