Login OSS Daftar NIB UMKM, yang Jadi Syarat Utama Penerimaan BPUM 2022. Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 15 September 2022, 16:00 WIB
Login NIB OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM.
Login NIB OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM. /

PANGANDARAN TALK - Nomor Induk Berusaha atau NIB jadi syarat utama untuk mendapatkan BPUM 2022.

Ikuti cara daftar NIB melalui Login OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan bantuan dana BLT UMKM Rp600.000, seperti akan diurai dalam artikel ini.

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop dan UKM

Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko.

Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengajukan anggaran sekira Rp7,68 triliun ke Kementerian Keuangan untuk program BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro tahun 2022.

Baca Juga: Lawan Barito Putera, Persib Turunkan Reky Rahayu atau Teja Paku Alam? Ini Kata Luizinho Passos

BPUM 2022 dialokasikan bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp600.000.

Meski belum diumumkan kepastian waktu kapan BLT UMKM Rp600.000 itu disalurkan, para pelaku UMKM sebaiknya menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran untuk menerima BPUM 2022 tersebut.

Para pelaku UMKM saat ini tentunya membutuhkan suntikan modal usaha mengingat terjadinya lonjakan harga bahan baku termasuk tarif jasa setelah harga BBM dinaikkan.

Baca Juga: Bertekad Jaga Tren Kemenangan, Ini Kata Pelatih Kiper Persib Luizinho Passos, Teja Paku Alam IN?

BPUM 2022 ini diprioritaskan bagi para pelaku UMKM yang sangat membutuhkan dan belum bisa bangkit sisi usahanya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa penerima BPUM 2022 dialokasikan untuk 6juta pelaku UMKM di Indonesia.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk menjadi penerima BPUM 2022:

Baca Juga: Live BRI Liga 1 2022-2023: Persis Solo VS Bali United FC di Indosiar, Kamis 15 September 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP

2. Memiliki usaha berskala mikro

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Bukan merupakan PNS, Polri, dan TNI

Baca Juga: Lirik Lagu 'HELLEH' - Karya Terbaru dari DENNY CAKNAN

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission.

Penyelenggaraan OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Sebesar Rp600.000 Mulai Berjalan, Anda Sudah Daftar? Begini Caranya

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB melalui OSS:

1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik;

2. Akses laman OSS di https://oss.go.id/

3. Klik fitur "AJUKAN PERIZINAN USAHA MIKRO & KECIL"

Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Diketahui Sebelum Anda Mengajukan BLT BBM Rp 600.000

4. Isi format pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses pada Sistem OSS 1.1

5. Apabila Anda sudah mendaftar dan mendapatkan Hak Akses, selanjutnya masuk dengan menggunakan username/email/nomor ponsel, dan password.

6. Masukkan kode Captcha untuk memastikan bahwa pengakses bukanlah mesin atau robot

7. Klik tombol "Masuk"

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini? Kemnaker Tunggu Kiriman Data Penerima sampai Tuntas. Pantau Terus Rekeningmu!

Demikian langkah yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB. Setelah Anda berhasil masuk, isi format permohonan NIB sesuai permintaan.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: BKPM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x