2. Penuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600.000 sebagai berikut:
- Warga miskin atau rentan miskin;
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI atau Polri;
Baca Juga: Persib Butuh Striker Haus Gol, Inilah Alasan Luis Milla Datangkan Sosok Rp 4,78M
- Sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
- Warga atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
3. Jika nama Anda sudah lolos verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT BBM, maka Anda bisa langsung melakukan pencairan dana bansos itu di Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: BSU 2022 Tidak Cair Padahal Sudah Daftar? Cermati, Ini Dia Penyebabnya!
Sebelum berangkat ke Kantor Pos, pastikan Anda sudah menyiapkan syarat-syarat berikut untuk mencairkan dana bansos BLT BBM:
A. Surat undangan pencairan yang diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat;
Artikel Rekomendasi