Ingat! NIB Jadi Syarat Mutlak untuk Dapatkan BLT UMKM Program BPUM 2022. Login OSS untuk Dapatkan NIB Gratis

- 16 September 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000 /EmAji

PANGANDARAN TALK - Login OSS untuk dapatkan Nomor Induk Berusaha. NIB UMKM merupakan salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan dana bantuan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Untuk mendapatkan NIB secara online, Anda bisa mengakses link OSS (Online Single Submission) yang berada di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

OSS adalah sistem perizianan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun perusahaan besar.  

Baca Juga: Update Klasemen Sementara BRI Liga 1 2022/2023: Dibawah Asuhan Luis Milla, Persib Bandung Semakin Beringas

Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2022 ini dikabarkan sudah mengajukan anggaran sebesar Rp7,68 triliun ke Kementerian Keuangan untuk program BPUM.

Lalu cara mendapatkan NIB bagi para pelaku UMKM itu akan diurai dalam artikel ini.

Dikutip dari laman oss.go.id, dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko.

Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, transparan, dan tentunya tanpa pungutan biaya apapun.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Nelayan Kecil di Jawa Barat, Dapat Jatah BLT BBM dari APBD Selama 4 Bulan. Ini Besarannya

Kendati Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengajukan anggarannya, tetapi pengajuan BPUM 2022 belum diumumkan.

Namun tak ada salahnya bagi Anda sebagai pelaku UMKM untuk menyiapkan sejak dini segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan BPUM atau BLT UMKM tersebut.

Apalagi para pelaku UMKM saat ini tentunya membutuhkan suntikan modal usaha mengingat terjadinya lonjakan harga bahan baku termasuk tarif jasa setelah harga BBM dinaikkan.

Baca Juga: Kisah Lucu Luis Milla Jadi Kenyataan, Ciro Alves Cetak Brace untuk Persib, David da Silva Tambah Koleksi Gol

BPUM 2022 ini diprioritaskan bagi para pelaku UMKM yang sangat membutuhkan dan belum bisa bangkit sisi usahanya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa penerima BPUM 2022 dialokasikan untuk 6juta pelaku UMKM di Indonesia.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk menjadi penerima BPUM 2022:

Baca Juga: Warga Jabar yang Belum Terima BLT BBM Jangan Risau, Siapkan Berkas Ini. Calon Penerima Di-Update Terus

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP

2. Memiliki usaha berskala mikro

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Bukan merupakan PNS, Polri, dan TNI

Baca Juga: Luis Milla Bocorkan Permainan Ezra Walian, akan Main vs Barito Putera? Ciro Alves Buka Suara

Penyelenggaraan OSS sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB melalui OSS:

Baca Juga: Siapkan 3 Berkas Ini untuk Cairkan Bansos BLT BBM Rp600.000 di Kantor Pos. Di Jabar Sudah Mulai Cair

1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik;

2. Akses laman OSS di https://oss.go.id/

3. Klik fitur "AJUKAN PERIZINAN USAHA MIKRO & KECIL"

4. Isi format pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses pada Sistem OSS 1.1

Baca Juga: NGAKAK! Pertama Kali Konferensi Pers, Ciro Alves Ungkap Perasaannya: Lucu

5. Apabila Anda sudah mendaftar dan mendapatkan Hak Akses, selanjutnya masuk dengan menggunakan username/email/nomor ponsel, dan password.

6. Masukkan kode Captcha untuk memastikan bahwa pengakses bukanlah mesin atau robot

7. Klik tombol "Masuk"

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini? Kemnaker Tunggu Kiriman Data Penerima sampai Tuntas. Pantau Terus Rekeningmu!

Demikian langkah yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk menda patkan NIB. Setelah Anda berhasil masuk, isi format permohonan NIB sesuai permintaan.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: BKPM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x