Bahkan tidak ada pemotongan sepeserpun pada dana BSU yang dikirim langsung ke rekening pekerja/buruh.
"Di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Menaker Ida seperti dikutip Pangandaran Talk dari postingan IG @menaker, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: HEBOH! Komentar 'Haters' Melvin Platje Untuk Nick Kuipers: Niat Menjatuhkan atau Motivasi Membangun?
Kata Ida, BSU 2022 tahap 1 disalurkan setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022 ke 4.112.052 rekening penerima.
Dikatakan, penyelenggaraan BSU Rp600.000 merupakan program pemerintah guna meringankan beban kaum pekerja/buruh di Indonesia dari dampak kenaikan harga Bahan Bakar Mesin atau BBM.
Lebih lanjut, Menaker Ida menyebut, setelah dilakukan serah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data.
Baca Juga: MURKA! Nick Kuipers Balas Tantangan Haters dengan Bukti, Melvin Platje: KAGET
Verifikasi data itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut cara mengetahui apakah Anda terverifikasi sebagai penerima BSU 2022:
1. Cek penerima BSU tahap 2 melalui laman Kemnaker RI:
Artikel Rekomendasi