Mengejutkan, Ternyata ST dan MA sedang Melakukan Hubungan Intim dengan Pelanggan saat Diciduk Polisi

27 November 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online /PIXABAY/Geralt

PR PANGANDARAN - Lagi-lagi publik dikejutkan dengan mencuatnya sebuah kabar dari dunia hiburan Tanah Air.

Baru-baru ini polisi telah merilis kasus dugaan prostitusi online yang membelit dua artis dan selebgram, yaitu ST dan MA.

Polisi menangkap keduanya beserta seorang mucikari dan seorang pelanggan di sebuah hotel bintang 5 di wilayah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam, 25 November 2020.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sepak Terjang Mucikari Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Ternyata Sudah 5 Tahun

Diketahui kemudian, keduanya ditangkap ketika tengah melakukan hubungan intim threesome bersama seorang pelanggan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelanggan tersebut membayar ST dan MA masing-masing sebesar Rp30 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Unggah Foto Liputan saat Masih Muda, Najwa Shihab Banjir Pujian Warganet: Mirip Lisa BLACKPINK!

Sudjarwoko menjelaskan bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap artis ST dan MA, keduanya tertangkap tangan tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di sebuah kamar hotel.

Masing-masing dari artis tersebut, lanjut Sudjarwoko, memasang tarif yang cukup besar.

Artis dan Selebgram ST serta MA membanderol dirinya dengan hargaRp 30 juta. Diketahui juga bahwa harga tersebut di luar dari yang dipatok oleh sang mucikari.

Baca Juga: Terungkap! Artis ST dan MA Pasang Tarif Rp30 Juta, Begini Sistem Bagi Untung dengan sang Mucikari

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," tutur Sudjarwoko, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Jumat, 27 November 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak empat orang berhasil diciduk polisi di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Selain itu, dua orang lagi yaitu mucikari dan pelanggan juga ikut diciduk di lokasi yang sama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: Foto Selfie Bareng Jenazah Maradona, Petugas Ini Diserang Fans: Dia Harus Mati, Pergi dari Argentina

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler