Video 19 Detik Gisel Terpampang di Belakang Truk, Netizen: Mama Gisel 19 Detikmu Berharga

3 Januari 2021, 19:33 WIB
Artis Gisella Anatasia dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait video porno yang diduga mirip dirinya. /Instagram.com/@gisel_la

PR PANGANDARAN – Kasus video syur berdurasi 19 detik milik Gisella Anastasia tengah menjadi perbincangan hangat.

Video itu mulai beredar di media sosial pada tanggal 6 November 2020 tapi Gisel mengelak jika pemeran wanita dalam video itu adalah dirinya.

Sehubungan dengan itu, seorang pengguna akun Twitter @dwisetiawanri membagikan video Gisel tersebut terpajang di belakang truk.

Baca Juga: Pandemi, Kriteria Idol K-Pop Ini Bisa Bertahan di Tahun 2021 Menurut Ahli Antropologi

“Gunakan waktumu sebaik mungkin karena 1 detik dalam hidupmu itu berharga apalagi 19 detik, Mama Gisel,” cuitnya meniru kutipan di truk yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Minggu, 3 Januari 2021.

Melihat unggahan tersebut, warganet ramai-ramai memberikan komentar dan menyebut pengemudi truk tersebut kreatif.

“Kreative banget wkwkk, mama gisel 19 detikmu berhargaaaa,” ucap akun @jsscookie_.

Baca Juga: Innalillahi, Rhoma Irama Bagikan Kabar Duka, Anggota Soneta Group Meninggal Dunia

“Gimana kalau 30 menit,” kata akun @debujalanann.

“Bagus ya kak itu contoh orang yang disiplin,” ujar akun @Affanharis12.

“Sebenarnya kasus Gisel ini bisa menjadikan kita pelajaran untuk berhati-hati dalam menjaga privacy apapun, dulu Ariel heboh masalah harddisk, skrg Gisel masalah hape, kedepannya jangan sampai terjadi lagi,” ujar akun @beibienoy1.

Baca Juga: Manfaatkan Putri Diana Untuk Website Terbaru Pangeran Harry, Tuai Ketegangan Kerajaan Inggris

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengaku disertai bukti yang ada.

Keduanya akan dipanggil pada tanggal 4 Januari 2020 pukul 10.00 WIB ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus video syur tersebut, keduanya terancam di penjara paling sebentar enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: WhatsApp Pecahkan Rekor 1,4 Miliar Panggilan Suara dan Video Selama Pergantian Tahun

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers sebelumnya.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Mengerikan! 2021 Warga Korut Diramal Bakal Kelaparan hingga Kim Jong Un Lengser, Nasib Joe Biden?

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun motif perekaman video tersebut, menurut Kombes Yusri Yunus untuk konsumsi pribadi tapi menjadi masalah karena bocor ke publik.

“Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” paparnya.

Baca Juga: Andika 'Babang Tamvan' Positif Covid-19, Kini Jalani Perawatan di Rumah Sakit

“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila saudari GA dan MYD,” pungkasnya.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler