Nama ‘Gisella Anastasia’ Dianggap Pembawa Sial, Ni Kadek Hellen Minta Gisel Segera Ganti Nama

- 31 Desember 2020, 08:25 WIB
Gisel dan MYD akan di Panggil Polisi 4 Januari 2020, benarkah Gisel sedang dalam pengaruh Alkohol
Gisel dan MYD akan di Panggil Polisi 4 Januari 2020, benarkah Gisel sedang dalam pengaruh Alkohol /

PR PANGANDARAN – Kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia disebutkan ada hubungannya dengan nama.

Menurut ahli restructure name, Ni Kadek Hellen Kristy Winatasari mengatakan jika masalah yang dialami oleh Gisel berhubungan dengan namanya.

Menurut Hellen nama Gisella Anastasia saat ini memiliki tingkat hambatan yang sangat berat dan masuk dalam kategori tertinggi.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Sukses dalam Hidupnya, Scorpio Paham Bisnis hingga Cancer Termotivasi Keluarga

Penilaiannya tersebut setelah dia melakukan perhitungan berdasarkan data empiris dan penelitian.

“Gisel perlu me-restructure namanya dan menambah kebajikan dalam hidup untuk kehidupannya yang lebih baik dan tentram,” kata Hellen dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan YouTube pada 31 Desember 2020.

Sehubungan dengan itu, Hellen mengingatkan jika Gisel harus selalu waspada dan berhati-hati terhadap semua ucapan dan tingkah lakunya.

Baca Juga: Pembawa Sial, Gisel Disuruh Ganti Nama oleh Ni Kadek Hellen Usai Jadi Tersangka Video Syur

Selain itu, namanya juga bisa membuatnya bermasalah dalam hal asmara, gosip miring yang terus menerpa, bisnis, tekanan psikologis, pengkhianatan, dan masih banyak lagi.

Banyaknya ancaman masalah di depan mata, Hellen menyarankan Gisel untuk mengubah namanya menjadi yang lebih baik.

Meskipun begitu dia mengatakan jika namanya saat ini sudah positif yang mengandung arti mandiri, ambisi kuat, penyayang, penopang keluarga, serta mempunyai potensi besar dalam mencapai mimpinya.

Baca Juga: Kris, Anjing Malang yang Kehilangan Mulutnya Gegara Diikat Tali Karet

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Januari tahun depan.

“Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya Tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB pagi. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020 dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya mengaku sebagai orang dalam video tersebut dan didukung dengan bukti-bukti lainnya.

Baca Juga: 6 Poin Larangan Kegiatan FPI Resmi Dirilis, Komnas HAM Pilih 'Bungkam' dengan Alasan Ini

“Saudari GA dan MYD mengakui bahwa memang ada di video yang beredar di media sosial adalah diri mereka dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” ujarnya

“Dikuatkan lagi dengan hasil forensik yang ada, ahli IT yang ada,” sambungnya.

Atas kasus video syur tersebut, keduanya terancam di penjara paling sebentar enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Kris, Anjing Malang yang Kehilangan Mulutnya Gegara Diikat Tali Karet

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers sebelumnya.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Tetap Dukung Gisel Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Wijin: Percayalah Tuhan Tidak Tidur

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun motif perekaman video tersebut, menurut Kombes Yusri Yunus untuk konsumsi pribadi tapi menjadi masalah karena bocor ke publik.

“Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” paparnya.

Baca Juga: Banda Aceh Perketat Prokes! Satgas Berlakukan Denda Rp100 Ribu hingga Hukuman Sosial

“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila saudari GA dan MYD,” pungkasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah