Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terciduk Narkoba, Sepi Job hingga Rela Jualan Online

11 Februari 2021, 21:25 WIB
Beiby Putri (tengah) /PMJ News/
PR PANGANDARAN - Setelah beberapa selebram hingga Ridho Rhoma terciduk narkoba, Beiby Putri yang dikenal sebagai model majalah dewasa kini pun kena giliran
 
Beiby Putri yang sudah mengunci akun instagramnya ini ditangkap setelah terciduk memakai narkoba di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu. 
 
Beiby Putri yang bekerja sebagai model majalah dewasa itu ditangkap beserta barang bukti yang digunakannya untuk mengonsumsi barang haram oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya.
 
Baca Juga: Ngatinem Nenek Lumpuh Usia 70 Tahun Sengaja Dibuang Keluarganya, Netizen: Astagfirullah Tega Sekali!
 
Dalam konferensi pers yang PikiranRakyat-Pangandaran.com lansir dari kanal Youtube Infotainment, Beiby Putri diumumkan dengan inisial IPT atas penggunaan sabu. Model tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Januari 2021 mengatakan kronologi terciduknya Beiby.
 
“Iya, tersangka telah diamankan, seorang publik figur yang sering tampil di majalah. Diamankan pada 5 Februari lalu pukul 23.50 di apartemen Basuri, Jatinegara, barang buktinya berupa dua klip, yang pertama berisi 1,85 gram tawas dan satu klip lagi 0,20 gram sabu,” ujarnya.
 
Baca Juga: Di Balik Gemerlap Penghargaan 'Minari', Han Ye Ri Beberkan Proses Syuting Imigran Korea Selatan di AS
 
Ia pun melanjutkan, “Saudari IPT ini sebelumnya kami bawa ke Polda, lalu dilakukan tes swab dengan hasil negatif, dan lanjut tes urine dengan hasil positif metamfetamin".
 
Dalam konferensi fers terseput Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hasil penyidikan sementaranya, bahwa tersangka mengaku sudah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali, kepada orang dengan R yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 
 
Polisi pun mengungkapkan bahwa pembayaran terkait pemesanan sabu tersebut dilakukan secara cash (tunai). 
 
Berkenaan motif penggunaan narkoba, polisi belum tahu penyebab pasti model berusia 28 tahun ini  menggunakan barang haram tersebut.
 
“Masih kita dalami motifnya apa dia menggunakan sabu, tersangka IPT ini mengaku hanya untuk mengisi kekosongan saja,” ujar Kombes Yusri.
 
Baca Juga: Diet Nordik, Gaya Hidup yang Hanya Makan Bahan Liar Tersedia dari Alam
 
Akan tetapi, dalam penuturannya Kombes Yusri mengatakan bahwa Beiby mengalami kendala ekonomi karena sepinya pekerjaan di dunia hiburan hingga beralih profesi karena pandemi Covid-19 ini.
 
"Yang bersangkutan adalah public figure sering tampil di beberapa majalah yang ada, kemudian sampai dengan saat ini di masa pandemi dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual beberapa barang-barang melalui media online," ujarnya.
 
Dengan tertangkapnya Beiby, model majalah dewasa yang juga menjadi duta suatu brand ini terancam dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler