Pasang Anak-anak di 30 Kamar, Ternyata ini Taktik Cynthiara Alona Bikin Tamu Hotel Betah

22 Maret 2021, 06:45 WIB
Polisi menemukan anak-anak berusia belasan di 30 kamar hotel miliknya tengah bersama dengan para tamu orang dewasa. /Instagram @queenalona_sexyangel/PMJNews Yeni

PR PANGANDARAN - Kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona berhasil dikupas tuntas oleh pihak kepolisian yang menggerebek hotel miliknya.

Saat penggerebekan, polisi menemukan anak-anak berusia belasan di 30 Kamar hotel miliknya tengah bersama dengan para tamu orang dewasa.

Dari hasil penyelidikan, selain keberadaan anak-anak di 30 Kamar hotel miliknya itu, Cynthiara Alona ternyata punya taktik demi membuat para tamu hotelnya makin betah.

Baca Juga: 5 Pegawainya Terciduk Menggunakan Ganja, Joe Biden Lakukan Pemecatan dan Perombakan Besar

Hal tersebut diungkap anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap saat melakukan penggerebekan di Hotel Alona milik Cynthiara Alona.

Diduga dijadikan tempat prostitusi online, polisi menemukan anak-anak di 30 kamar hotel yang tepergok tengah bersama dengan orang dewasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyampaikan perihal kasus tersebut di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Billy Syahputra, Pernah Jadikan Tyas Mirasih Fantasi: Posternya Gue Tempel di...

"30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa," kata Yusri Yunus, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan YouTube pada Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut Yusri, Cynthiara Alona benar-benar mengetahui aktivitas prostitusi yang berlangsung di hotel miliknya itu.

Namun, dirinya sebagai pemilik properti disebut melakukan pembiaran. Harapannya adalah tamu-tamu makin memenuhi kamar hotelnya.

Baca Juga: Kontroversi Meghan Markle, Pangeran Harry Canggung Bersama Kate dan Pangeran William

"Bahkan dia (Alona) mengharapkan pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," sambungnya.

Berbeda dengan kebanyakan hotel pada umumnya, hotel milik Cynthiara Alona tak mewajibkan para tamunya untuk menyerahkan kartu Identitas saat check-in.

Hal itu disebut sebagai taktik tersendiri guna para tamunya itu merasa 'betah' dan leluasa untuk melakukan aksi prostitusi di hotelnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Minggu, 21 Maret 2021: Turun 1.260 Kasus Aktif, Kini Tembus 4.396 Terkonfirmasi

Yusri menuturkan bahwa hingga kini penyidik masih belum menemukan adanya indikasi jaringan prostitusi artis di kasus Cynthiara Alona.

Kendati diketahui Cynthiara Alona yang merupakan sang pemilik hotel ini dikenal sebagai sosok yang bergelut di dunia hiburan Tanah Air.

"Sampai saat ini tidak ada hubungannya, pure dia berbisnis harapannya hunian hotelnya penuh terus, motifnya ekonomi," tuturnya.

Baca Juga: Cari Tahu Kepribadian Anda dari Bentuk Kaki, Nomor 3 Sangat Sporty!

Dari hasil penyelidikan, Yusri hanya menemukan bahwa dugaan prostitusi online Cynthiara Alona itu murni dilakukan demi menutup biaya operasional hotel.

"Sehingga bagaimana bisa roda ekonomi hotelnya tetap berjalan, jadi enggak ada kaitannya dengan dunia keartisan," sambung Yusri.

Motif ekonomi itu didasarkan pada kondisi ekonomi sulit di masa pandemi Covid-19 yang membuat hotel milik Cynthiara Alona dirasakan jumlah kunjungannya menurun drastis.

Baca Juga: Cari Tahu Kepribadian Anda dari Bentuk Kaki, Nomor 3 Sangat Sporty!

Padahal, menurut kesaksian Cynthiara Alona, hotel bintang 2 miliknya itu dulunya hanyalah kos-kosan. Dengan demikian dirinya tentu berharap pemasukan lebih setelah kos-kosan itu diubah menjadi hotel.

"Hotel bintang 2, dulunya pengakuan tersangka tempat kos-kosan diubah jadi hotel," jelas Yusri.

Sementara itu, polisi telah menetapkan Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini.

Baca Juga: Ngaku Nikah hingga 24 Kali, Vicky Prasetyo Dimarahi Sang Ibu: Lu Jangan Banyak Gimmick!

Selain Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya diidentifikasi sebagai DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Berharap mendukang pundi-pundi, ketiganya kini malah terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler