Terlibat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

- 19 Maret 2021, 19:29 WIB
Tersangka kasus prostitusi online Cynthiara Alona terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.*
Tersangka kasus prostitusi online Cynthiara Alona terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.* /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

PR PANGANDARAN - Model Cynthiara Alona terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Hal itu diungkapkan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus usai melakukan pemeriksaan atas bukti terlibat prostitusi online.

Usai pemeriksaan, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika Cynthiara Alona dan kedua rekan lainnya melibatkan anak-anak dibawah umur untuk terlibat prostitusi online.

Maka dari itu, Cynthiara Alona dan dua anak itu pun terancam dikenakan pasal berlapis atas terlibat prostitus online, yakni pasal perlindungan anak dan juga KUHP.

"Dipersangkakan pada pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Jumat 19 Maret 2021.

"Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.

Baca Juga: Aurel Minta Dirinya, Anang, Krisdayanti Duduk Bareng, Ashanty: Pilih Berdua atau Berempat, Jangan Bertiga!

Meski begitu, Yusri Yunus juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Pihak kepolisan akan terus melakukan pendalaman dan mengatakan bahwa ketiga tersangka bisa saja terkena pasal lain.

"Kami masih mendalami lagi, kami akan kelarkan semuanya, kami akan dalami semuanya, apakah mungkin masih ada pasal-pasal lain di sini yang akan kita kenakan, untuk kita kenakan pada pelaku-pelaku ini ya," katanya.

Yusri Yunus juga mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan kurang lebih sekira lima belas remaja wanita kisaran usia 15 tahun.

"Ada 15 orang, semuanya anak dibawah umur yang rata-rata umurnya 14, 15, sampai 16 tahun," ujar Yusri.

Baca Juga: Menolak Dipanggil ‘Bundadari’ karena Sayangi Azriel-Aurel, Ashanty: Itu Berat Banget, Aku Banyak Kurangnya

Ia pun mengatakan bahwa anak-anak tersebut merupakan korban karena terbilang masih dibawah umur. Kini, para korban tersebut juga telah dititipkan di sebuah lembaga pemerintah dan swasta.

Ia menjelaskan bahwa mereka dititipkan untuk selanjutnya diperiksa mentalnya dan disembuhkan secara psikis.

"Ya ini masih kita lakukan pemeriksaan tapi coba secara psikis nanti ini diberikan ke P2TP2A dan penitipan Handayani untuk kita perlu beri trauma healing untuk para korban ya yang semuanya anak-anak di bawah umur," kata Yusri.

Baca Juga: Pamer Ketangkasan Sambil Kenakan Kebaya, Wanita ini Justru Kena Denda, ini Kisahnya

Adapun, Yusri menjelaskan terkait modus yang dilakukan para pelaku. Ia menerangkan jika para korban ditawarkan pada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Setelah disepakati, mereka pun diarahkan oleh mucikari untuk dipertemukan di hotel tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap perempuan di bawah umur tersebut mendapat bayaran sekira 400 ribu hingga satu juta rupiah untuk sekali melakukan hubungan badan.

Baca Juga: BWF Tanggapi Tim Bulu Tangkis Indonesia Mundur dari All England 2021, Sebut Murni karena Regulasi Inggris

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah melancarkan aksinya selama kurang lebih sekira tiga bulan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x