Gus Miftah Soroti Akad Nikah Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora: Saya Khawatir...

9 Oktober 2021, 14:50 WIB
Gus Miftah soal akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, bahwa dari sudut pandang agama seperti ini. /Kolase Instagram @gusmiftah dan @rizkybillar

PR PANGANDARAN - Pengakuan nikah siri yang diungkap Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi sorotan, bahkan Gus Miftah pun ikut angkat bicara soal adanya akad nikah dua kali yang dilakukan keduanya.

Berbicara akad nikah dua kali dari sudut pandang agama, Gus Miftah membeberkan sejumlah fakta menarik dari pengakuan nikah siri yang diungkap Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Adapun pendapat Gus Miftah soal akad nikah dua kali ini berkaitan dengan rekam jejak pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora, tepatnya pasangan muda itu telah nikah siri di bulan April 2021 dan kembali menggelar acara pernikahan disertai akad nikah pada bulan Agustus 2021.

Atas sebab itu, proses akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu ternyata menuai pro kontra, sehingga Gus Miftah menjadi sosok yang ikut ditanyai pendapatnya.

Baca Juga: WHO Rekomendasikan Vaksin Malaria untuk Anak-Anak di Afrika, Jadi Harapan Bagi Beban Terberat Afrika

Ia pun membeberkan beberapa fakta soal nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora termasuk persyaratannya yang sah.

Diungkap oleh Gus Miftah bahwa hukum atau status nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora telah sah secara agama.

Itu karena menurutnya semua syarat, rukun, serta tata cara nikah siri telah dipenuhi Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Gus Miftah Disebut Dibayar Miliaran Rupiah, Sang Ulama: Seikhlasnya kan Goblok!

Selanjutnya, menurut Gus Miftah, Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya perlu menyerahkan dokumen nikah siri ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya menjadi sah di mata negara.

"Syarat, rukun, tata cara, semuanya sama. Jadi, kalau pertanyaan tentang nikah sirinya, ya, sah-sah saja. Nggak ada masalah," ujar Gus Miftah, dikutip dari tayangan YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada 7 Oktober 2021.

"Kalau pengalaman saya menikah siri orang biasanya dokumen yang kita bawa itu cukup kita serahkan ke KUA. Ini kemudian didaftarkan menjadi sah secara Kantor Urusan Agama (KUA)," terangnya.

Baca Juga: ONS Mencatat Lebih dari 1 Juta Orang Melaporkan Gajala Long Covid yang Sangat Menghambat Aktivitas Mereka

Mengenai akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Gus Miftah pun mengungkapkan pendapatnya.

Menurut Gus Miftah, akad nikah yang dilakukan dua kali itu tidak apa-apa.

Ulama tertentu pun disebutnya memperbolehkan akad nikah yang dilakukan lebih dari sekali.

Namun, secara pendapatnya pribadi, ia menghindari hal itu sebab khawatir akad nikah dua kali tersebut dianggap tajdidun nikah atau memperbaharui nikah.

"Kalau persoalan nikah lagi, ya, silakan saja. Tapi, kalau saya menghindari karena saya khawatir dianggap tajdidun nikah atau memperbaharui nikah," ungkapnya.

"Tapi, ada ulama yang membolehkan, ya, silakan saja," kata sang penceramah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dulu Tak Ingin Berjodoh dengan Atta hingga Diledek Ashanty: Beritanya Lagi Parah Banget...

Berdasarkan keterangan Gus Miftah, dokumen akad nikah siri itu bisa didaftarkan ke KUA agar pasangan mempelai mendapat buku nikah.

Maka dari itu, menurut Gus Miftah, pasangan nikah siri tidak perlu lagi mengulang akad nikah.

Artikel ini pernah tayang dengan judul "Soal Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Dilakukan Dua Kali, Gus Miftah: Kalau Saya..."

Namun, jika akad nikah itu dilakukan kembali seperti yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, menurut Gus Miftah hal tersebut tidak jadi masalah.

"Kalau saya, hanya mendaftarkan dokumen pernikahan siri ke KUA sehingga kemudian KUA menerbitkan buku nikah," ujar Gus Miftah.

"Jadi, nggak perlu menikah ulang lagi. Tapi, kalau menikah lagi, ya, sudah nggak apa-apa," ungkapnya. ***(Tesya Imanisa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler