Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ketua Bidang Media Beberkan Kondisi Surya Paloh: Trombosit Menurun..
AKBP Ahrie menambahkan, OR, MM dan teman saudara perempuan OR mengonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi.
“Sedangkan JF duduk di ruang tamu dan tidak mengonsumsi sabu. OR dan teman perempuan pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat,” paparnya.
“Adapun identitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan Saudara JF Jakarta 27 Februari 1987. Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label,” tutupnya.***
Artikel Rekomendasi