Kini, Iyut Bing Slamet ditangkap untuk yang kedua kalinya pada Kamis, 3 Desember 2020 atas kasus yang sama yakni tentang narkotika dan harus memiliki rekam jejak yang berbeda dengan penangkapan pertamanya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Podcast Deddy Corbuzier Sebar Hoaks Soal Lobster: Seorang YouTuber Ngoceh
Meski telah ditangkap, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi tentang kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu.
Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni berupa alat isap narkoba dan paperclip yang diduga berisi sabu.
Arti senior yang berusia 52 tahun ini juga telah dilakukan tes pemeriksaan urin dan hasilnya positif.
Baca Juga: Bongkar Identitas Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Ternyata Seorang Kurir Keliling di Cakung
“Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu. Hasil urinnya positif. Ke depannya, IBS masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini,” ujar Kompol Wadi Sabani, Kasat Narkoba Polres Metro, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Desember 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari YouTube INFOTAINMENT.
Menurut keterangan Kompol Wadi Sabani, saat Iyut ditangkap, dirinya menangis histeris saat hendak dilakukan penangkapan.
“IBS ini terdengar sempat teriak-teriak, nangis gitu dia, ya biasa setelah diamankan memang biasanya ada efek atau dampak ketika diamankan ke kantor ya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Bongkar Cakada Perempuan Lebih Kaya Dibanding Laki-laki, Tertinggi Rp73,74 Miliar, Siapakah Dia?
Artikel Rekomendasi