Iyut Bing Slamet Syok Berat dan Buang Muka dari Sorotan Media, Polwan Langsung Turun Tangan

- 5 Desember 2020, 22:00 WIB
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu.
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Ketika bersedia tampil pun, ia enggan berkomentar sedikitpun. Bahkan, ia kerap membuang muka demi menghindari sorotan kamera sambil terus dirangkul oleh Polwan.

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan IBS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Turki Erdogan Angkat Keranda Jenazah Muazin di Istanbul? Ini Faktanya

Kombes Budi mengatakan bahwa IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah