Ketika bersedia tampil pun, ia enggan berkomentar sedikitpun. Bahkan, ia kerap membuang muka demi menghindari sorotan kamera sambil terus dirangkul oleh Polwan.
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan IBS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Turki Erdogan Angkat Keranda Jenazah Muazin di Istanbul? Ini Faktanya
Kombes Budi mengatakan bahwa IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi