Ultimatum Gisel Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor: Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia!

- 31 Desember 2020, 08:05 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/
PR PANGANDARAN - Kasus Gisella Anastasia masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
 
Pitra Romadhoni selaku kuasa hukum dari pihak pelapor berikan warning kepada Gisel dan MYD untuk segera meminta maaf kepa publik karena telah membuat heboh seluruh warga Indonesia.
 
Sebelumnya sempat membantah, namun pada tanggal 29 Desember 2020 Gisel ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
 
 
Kuasa Hukum pihak pelapor video 19 Gisel ke kepolisian mengapresiasi penyidik, Polda Metro Jaya dan Polri telah mau mengusut tuntas kasus ini dalam kurun waktu satu bulan.
 
Dengan ditapkannya beberapa tersangka yang terlibat dalam penyebaran dan pembuatan video yang membuat heboh warga se-Indonesia.
 
Akan tetapi, pihak pelapor merasa ada kasus lain yang terjadi imbas dari adanya video syur tersebut.
 
 
Yakni video Klarifikasi Gisel di stasiun televisi yang menurutnya sekarang itu bisa dikatakan sebagai pembohongan publik. 
 
Pada awal kemunculan video tersebut di internet, Gisel telah memberikan Konfirmasi kepada publik bahwasanya pemeran video tersebut bukanlah dirinya.
 
Menurut Pitra Romadhoni, hal tesebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang terungkap sekarang.
 
 
Pihak pelapor menganggap bahwa Gisel telah melanggar Undang-Undang Pasal 14 dan 15 Nomber 1 tahun 1946.
 
"Tadi berdasarkan hasil kordinasi dan komunikasi dengan klien saya, bahwasanya klien menemukan bukti baru terhadap kasus ini" ujarnya.
 
"Yakitu pernyataan klarifikasi saudari GA dan pembuktian hasil kepolisian sangat bertolak belakang sehingga klien saya keberatan" kata Pitra Romadhoni.
 
 
Pihak pelapor merasa bahwa Gisel seharusnya melakukan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
 
Pitra pun menekankan jika permintaan maaf tidak dilakukan akan ada pelaporan untuk Gisel atas dasar pembohongan publik.
 
"Tunggu itikad baik dari yang bersangkutan, karena dari awal sudah meghimbau siapapun yang ada dalam video tersebut agar meminta maaf kepada seluruh rakyat inonesia," ujarnya.
 
 
Pitra Romadhoni tegaskan bahwa pihak pelapor akan tunggu permintaan maaf Gisel dan MYD dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah