Banda Aceh Perketat Prokes! Satgas Berlakukan Denda Rp100 Ribu hingga Hukuman Sosial

- 31 Desember 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat /

PR PANGANDARAN – Razia protokol kesehatan (prokes) dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh pada 29 Desember 2020 lalu, diseluruh lokasi wisata.

Dikutip oleh PikrianRakyat-Pangandaran dari Antara News, Heru Triwijanarko sebagai Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh menyampaikan, “Pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata terus dilakukan.”

Kembali ditegaskan oleh Heru, jika ditemuka warga yang melakukan pelanggaran baik itu pengelola tempat wisata dan masyarakat sebagai pengunjuk, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan Wali Kota Banda Aceh, tindakan penegasan tidak akan berhenti dilakukan sebelum wabah virus corona berakhir.

Baca Juga: Hanya Terinfeksi Covid-19 Satu Hati, Maia Estianty: Imun Superman, Virus di Tubuh Cuma Mampir Doang

Sanksi tersebut diatur dalam Perwal Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 yang berisikan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100 ribu per orang, ataupun hukuman sosial untuk membersihkan tempat-tempat tertentu.

Kini seluruh wilayah atau lokasi wisata di Kota Banda Aceh sudah dalam pemantauan dan pengawasan, demi memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga: Tetap Dukung Gisel Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Wijin: Percayalah Tuhan Tidak Tidur

Wali Kota Banda Aceh, juga berikan tanggapan mengenai penerapan protokol kesehatan yang semakin diperketat oleh Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh dalam menjelang tahun baru 2021.

Razia terhadap pelanggar protokol kesehatan harus diintensifkan meski tren angka penyebaran virus corona terus menurun di wilayah Ibu Kota Provinsi Aceh, tegas Aminullah.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah