Video 19 Detik Gisel Terpampang di Belakang Truk, Netizen: Mama Gisel 19 Detikmu Berharga

- 3 Januari 2021, 19:33 WIB
Artis Gisella Anatasia dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait video porno yang diduga mirip dirinya.
Artis Gisella Anatasia dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait video porno yang diduga mirip dirinya. /Instagram.com/@gisel_la

“Bagus ya kak itu contoh orang yang disiplin,” ujar akun @Affanharis12.

“Sebenarnya kasus Gisel ini bisa menjadikan kita pelajaran untuk berhati-hati dalam menjaga privacy apapun, dulu Ariel heboh masalah harddisk, skrg Gisel masalah hape, kedepannya jangan sampai terjadi lagi,” ujar akun @beibienoy1.

Baca Juga: Manfaatkan Putri Diana Untuk Website Terbaru Pangeran Harry, Tuai Ketegangan Kerajaan Inggris

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengaku disertai bukti yang ada.

Keduanya akan dipanggil pada tanggal 4 Januari 2020 pukul 10.00 WIB ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus video syur tersebut, keduanya terancam di penjara paling sebentar enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: WhatsApp Pecahkan Rekor 1,4 Miliar Panggilan Suara dan Video Selama Pergantian Tahun

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers sebelumnya.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah