Baca Juga: Mengerikan! 2021 Warga Korut Diramal Bakal Kelaparan hingga Kim Jong Un Lengser, Nasib Joe Biden?
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun motif perekaman video tersebut, menurut Kombes Yusri Yunus untuk konsumsi pribadi tapi menjadi masalah karena bocor ke publik.
“Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” paparnya.
Baca Juga: Andika 'Babang Tamvan' Positif Covid-19, Kini Jalani Perawatan di Rumah Sakit
“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila saudari GA dan MYD,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi