Dituding Telantarkan Anak, Teddy Malah Ungkap Bintang Sudah Bisa Berjalan dan Berbobot Super

- 4 Januari 2021, 15:01 WIB
Teddy Pardiyana. /Pikiran-Rakyat.com/MOCHAMMAD IQBAL MAULUD
Teddy Pardiyana. /Pikiran-Rakyat.com/MOCHAMMAD IQBAL MAULUD /

PR PANGANDARAN - Perebutan harta warisan almarhum Lina Jubaedah oleh Pihak Teddy Pardiyana dan Rizky Febian masih berlanjut hingga saat ini. Belum menemui titik temu, kedua belah pihak masih kukuh dengan pendirian mereka masing-masing.
 
Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, pihak Rizky pernah mempertanyakan keberadaan Teddy yang tidak bisa datang ketika diundang.
 
Teddy menjelaskan tidak ada undangan secara resmi kepada dirinya dan kuasa hukumnya. Undangan hanya berupa pesan dari kuasa hukum Rizky Febian kepada kuasa hukum Teddy.
 
 
"Waktu itu emang gada undangan secara resminya yah, cuman via sms dari lawyer-nya ke lawyer saya pak Ali," jelas Teddy.
 
Menurutnya, ia tidak bisa datang dikarenakan undangan yang mendadak, karena saat itu ia harus mengurus buah hatinya.
 
"Terus saya juga kebetulan lagi jaga si dede kan ga bisa langsung luncur, karena saya tinggalkan di kampung ga di kota lagi," jelas Teddy.
 
 
Teddy pun merasa bahwa ketidakhadirannya tidak akan telalu berdampak karena telah ada tim kuasa hukum yang menangani permasalahan ini.
 
"Teus saya pikir yah kemaren apa namanya itu udah terwakili dari ada bu Wati sama dari lawyernya juga," kata Teddy. 
 
Terkait tudingan menelantarkan anaknya, Teddy mengatakan bahwa anaknya sehat dan mulai bisa berjalan.
 
 
"Sekarang Bintang udah bisa jalan alhamdulilah, terus berat badanya aja kemaren ke posyandu itu paling super. Sekarang 14 kilo satu tahun lebih," kata Teddy. 
 
Disinggung masalah anaknya yang dititipkan pada tetangga, Teddy mengatakan jika memang ada yang membantu.
 
"Malem tidur sama saya, paling saya kan perlu istirahat dua jam tiga jam, saya titipin ke adalah dibilangnya bukan babysitter dibilanganya masih pengasuh lah," jelas Teddy.
 
 
Berbicara terkait image-nya, Teddy mengatakan bahwa masyarakat sudah sedari dulu mengangap Image-nya jelek.
 
"Dulu aja image-nya udah jelek ya, dibilang pembunuhan berencana," ujar Teddy.
 
Merujuk pada perkataan Teddy, hasil dari Pasal 38 pembunuhan berencana yang dituduhkan padanya itu, sudah diberikan SP 3 (Surat Penghentian Penyelidikan) oleh Polrestabes Bandung.
 
 
"Itu pure karena sakit, karena jejak rekam medis gada yang dibilang sebelumnya dibilang ada luka lebam dan memar. Saya ada buktinya nanti saya buktin semua," jelas Teddy.
 
"Saya mau ngomong cuma sebetulnya gimana yah jadi nantinya malah membertkan," tambahnya.
 
Kuasa hukum Teddy pun menegaskan bahwa memang image buruk kliennya ini sudah terbentuk dari dulu semenjak ada laporan ke kepolisan terkait kematian sang istri yang dicurigai terjadinya tindak pembunuhan berencana.
 
 
"Sementara kalo tindak pembunuhan berencana berarti orang terdekat dong yang dicurigai, ini kasihan loh dia seminggu sampai dua minggu loh dia bolak-balik di BAP sampai malem," Kata Ali Nurdin.
 

 

***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x