PR PANGGANDARAN – Berbeda dengan kasus video syur yang dialami Ariel Noah, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes usai ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian usai dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 4 Januari 2021, kini Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan usai dijadwalkan ulang pada Jumat, 8 Januari 2021.
Usai dilakukannya pemeriksaan, berbeda dari Ariel Noah yang langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, hal ini tampaknya berbeda dengan Gisella Anastasia.
Baca Juga: Buat Panik, Ibu di Malaysia Kirim Pesan Ada Pasien Covid-19 Kabur, Pelakunya Justru Bikin Terkejut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan alasan Gisella Anastasia tidak segera ditahan.
Disebutkannya, penyanyi cantik ini selalu kooperatif dalam melakukan setiap proses hukum yang berlaku.
Selain itu, menurutnya, Gisel dianggap tidak berniat untuk menghilangkan segala barang bukti yang ada.
Hal tersebut sebagaimana yang telah dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari YouTube yang diunggah pada Jumat, 8 Januari 2021 usai pemeriksaan yang dijalani Gisel.
Baca Juga: Desak Donald Trump Segera Disingkirkan, Ketua DPR: Dia Pria yang Paling Membahayakan AS
“Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA kooperatif,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Artikel Rekomendasi