Beda dengan Ariel Noah, Polisi Ungkap Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan

- 9 Januari 2021, 07:00 WIB
Meski tersangka namun Gisel tidak akan ditahan, mengacu pada beberapa pasal yang menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya
Meski tersangka namun Gisel tidak akan ditahan, mengacu pada beberapa pasal yang menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya /Instagram/@gisel_la

PR PANGGANDARAN – Berbeda dengan kasus video syur yang dialami Ariel Noah, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes usai ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian usai dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 4 Januari 2021, kini Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan usai dijadwalkan ulang pada Jumat, 8 Januari 2021.

Usai dilakukannya pemeriksaan, berbeda dari Ariel Noah yang langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, hal ini tampaknya berbeda dengan Gisella Anastasia.

Baca Juga: Buat Panik, Ibu di Malaysia Kirim Pesan Ada Pasien Covid-19 Kabur, Pelakunya Justru Bikin Terkejut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan alasan Gisella Anastasia tidak segera ditahan.

Disebutkannya, penyanyi cantik ini selalu kooperatif dalam melakukan setiap proses hukum yang berlaku.

Selain itu, menurutnya, Gisel dianggap tidak berniat untuk menghilangkan segala barang bukti yang ada.

Hal tersebut sebagaimana yang telah dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari YouTube yang diunggah pada Jumat, 8 Januari 2021 usai pemeriksaan yang dijalani Gisel.

Baca Juga: Desak Donald Trump Segera Disingkirkan, Ketua DPR: Dia Pria yang Paling Membahayakan AS

“Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA kooperatif,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

“Selama dipanggil dia hadir dan menjawab semua pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya menambahkan dengan tegas.

Tidak hanya cukup sampai di sana, alasan Gisella Anastasia tidak ditahan juga karena alasan kemanusiaan. Sebab, Gisel memiliki putri yang masih berumur 4 tahun yang memerlukan bimbingan Gisel.

Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi, HRS Dikabarkan Meninggal Dalam Sel Gegara Terinfeksi Covid-19, Ini Faktanya

Hal tersebut juga yang menjadi pertimbangan pihak penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

“Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. anak itu masih perlu bimbingan ibunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus tegas mengungkapkan bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyidik telah memutuskan untuk tidak menahan tersangka atas nama Gisella Anastasia.

“Nggak ditahan karena kewenangan dari penyidik,” ujarnya tegas.

Baca Juga: Dikenal Manipulator Ulung 4 Zodiak Ini Patut Diwaspadai, Nomor 4 Lebih Bahaya

Sementara itu, selama Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan, disebutkan, ada 49 pertanyaan yang harus dijawab olehnya selama lebih dari 10 jam masa pemeriksaan.

Meski tidak dilakukan penangkapan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tetap harus wajib lapor sebagai tersangka.

Wajib lapor akan dilakukan kedua tersangka setiap Senin dan Kamis.

“Saudara MYD dan GA wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Gisel Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Kepolisian Tidak Lakukan Penahanan Karena Alasan Ini

Meski demikian, kasus video syur 19 detik kedua tersangka tetap bergulir. Pihak Polda Metro Jaya masih harus melengkapi kelengkapan berkas untuk dapat masuk ke tahap 1 ke kejaksaan.

Tidak hanya itu, olah TKP juga akan dilakukan langsung di Medan di lokasi kedua tersangka tersebut melakukan hubungan intim.

“Kasus tetap jalan, kita akan lengkapi berkas yang ada,” ujarnya.

“Kita akan lakukan olah TKP di Medan. Alat bukti juga kalau udah lengkap kita kirim untuk tahap 1 ke jaksa umum,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus mengakhiri pembicaraannya.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah