Baca Juga: Istrinya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Isa Bajaj Laporkan Pelaku ke Polisi
Namun pembelaan kuasa hukum Tio Pakusadewo tidak dapat dikabulkan hakim.
Hal ini disebabkan karena barang bukti yang dihadirkan pada persidangan berjumlah lebih dari 5 gram.
Ini kemudian tertuang dalam surat Edaran Mahkamah Agugng (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Diketahui pula bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki Tio Pakusadewo mempunyai berat lebih dari 11,32 gram.
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.
Baca Juga: Donald Trump Lengser, Inilah Keberhasilan dan Kegagalan Selama Menjabat Presiden AS
Lebih lanjut diketahui Tio Pakusadewo mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengatakan bahwa barang haram tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.
Lebih lanjut putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 2 tahun penjara.
Artikel Rekomendasi