Tio Pakusadewo Terbukti Miliki 11,32 Gram Ganja, Dijerat Satu Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 11:43 WIB
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. /Tangkapan layar Youtube The Last Barongsai./

Baca Juga: Istrinya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Isa Bajaj Laporkan Pelaku ke Polisi

Namun pembelaan kuasa hukum Tio Pakusadewo tidak dapat dikabulkan hakim.

Hal ini disebabkan karena barang bukti yang dihadirkan pada persidangan berjumlah lebih dari 5 gram.

Ini kemudian tertuang dalam surat Edaran Mahkamah Agugng (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Diketahui pula bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki Tio Pakusadewo mempunyai berat lebih dari 11,32 gram.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.

Baca Juga: Donald Trump Lengser, Inilah Keberhasilan dan Kegagalan Selama Menjabat Presiden AS

Lebih lanjut diketahui Tio Pakusadewo mengaku menyesali perbuatannya.

Ia juga mengatakan bahwa barang haram tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.

Lebih lanjut putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 2 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah