PR PANGANDARAN – Narkoba memang menjadi musuh besar di negeri ini.
Pasalnya tidak perlu diragukan lagi, ada banyak korban yang menyalahgunakan narkoba.
Salah satunya adalah aktor legendaris tanah air, Tio Pakusadewo.
Diketahui Tio Pakusadewo telah ditetapkan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa lalu.
Baca Juga: Cek Fakta: 48 Orang di Singapura Dikabarkan Meninggal Dunia Gegara Divaksin, Simak Faktanya
Lebih lanjut diketahui Tio Pakusadewo terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
Hal ini kemudian tertuang dalam dakwaan JPU atau Jaksa Penuntut Umum.
Hakim diiketahui juga menetapkan waktu penahanan serta masa penahanan Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Lebih lanjut dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum Tio Pakusadewo yang meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel Rekomendasi