Tio Pakusadewo Terbukti Miliki 11,32 Gram Ganja, Dijerat Satu Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 11:43 WIB
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. /Tangkapan layar Youtube The Last Barongsai./

PR PANGANDARAN – Narkoba memang menjadi musuh besar di negeri ini.

Pasalnya tidak perlu diragukan lagi, ada banyak korban yang menyalahgunakan narkoba.

Salah satunya adalah aktor legendaris tanah air, Tio Pakusadewo.

Diketahui Tio Pakusadewo telah ditetapkan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: 48 Orang di Singapura Dikabarkan Meninggal Dunia Gegara Divaksin, Simak Faktanya

Lebih lanjut diketahui Tio Pakusadewo terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

Hal ini kemudian tertuang dalam dakwaan JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Hakim diiketahui juga menetapkan waktu penahanan serta masa penahanan Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Lebih lanjut dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum Tio Pakusadewo yang meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x