PR PANGANDARAN – Gelar perkara telah dilakukan demi mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama artis Raffi Ahmad yang datang ke pesta, dan berkumpul dengan teman-temannya usai melakukan vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan fakta-fakta yang kemudian menjadikannya alasan untuk menghentikan penyelidikan atas kasus yang menyeret nama Raffi Ahmad.
Fakta-fakta tersebut seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan YouTube yang diunggah pada Kamis, 21 Januari 2021.
Baca Juga: Sebut Kartika Putri Serigala Berbulu Domba, dr. Richard Lee: Trauma Saya
Berikut fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dari hasil gelar perkara yang menjadikan alasan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dihentikan.
1. Acara Spontanitas Tanpa Undangan
“Yang kita temukan hasil gelar perkara yang pertama. 13 Januari itu memang ada kegiatan acara di sana, acara yang spontanitas dilakukan oleh pemilik rumah dalam hal ini adalah saudara GR di daerah mampang di kediamannya sendiri.
Kami sudah mengecek langsung memang rumahnya dengan luas 4 ribu meter persegi, terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang di situ yang datang tanpa undangan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Artinya, acara tersebut tidak sengaja dilakukan untuk mengundang kerumunan lantaran acara dilakukan secara spontanitas, dan tanpa mengundang.
Sebab, menurut pengakuan saksi yang dihadirkan, setiap tahun sebelumnya, sang pemilik rumah kerap melakukan kegiatan tersebut dengan jumlah tamu undangan yang banyak, tetapi kali ini tidak dilakukannya.
Artikel Rekomendasi