Sebelum ada Covid-19 ini yang mengundang 200-300 orang tapi karena lagi Covid, nggak dilakukan acara tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan ukuran tempat yang mampu menampung hingga 300 orang tersebut, 18 orang tidak tergolong sebagai kerumunan karena tidak melebihi sekian persen dari kapasitas tempat.
Oleh karena tidak ditemukannya minimal 2 bukti yang mengatakan bahwa Raffi Ahmad melanggar Prokes sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, penyelidikan dihentikan. ***
Artikel Rekomendasi