Komika Ernest Prakasa Bawa Kabar Duka: Sebuah Kehilangan Besar, Selamat Jalan

- 1 Maret 2021, 17:00 WIB
Ernest Prakasa
Ernest Prakasa /Pikiran-Rakyat.com/DOK PR/

PR PANGANDARAN - Komika sekaligus sutradara film Ernest Prakasa sampaikan kabar duka melalui akun Twitternya.

Rupanya Ernest Prakasa berduka atas meninggalnya dewan pengawas KPK Artidjo Alkotsar. Diketahui Ernest membagikan momen duka itu Ernest pada Minggu 28 Februari 2021.

Artidjo Alkotsar dikabarkan meninggal pada Minggu 28 Februari 2021 dan membuat Ernest Prakasa merasa kehilangan.

Baca Juga: Ciri-ciri Pasangan yang Akan Bercerai dalam Waktu Dekat Berdasarkan Zodiak, Waspada Aries dan Cancer!

Dalam unggahannya di akun @ernestprakasa ia menyampaikan selamat jalan dan mendoakan sosok dewan pengawas KPK itu sebagai teladan.

Selain itu, Ernest Prakasa juga menyematkan emoticon hati berwarna merah di unggahannya seraya menyampaikan kabar duka.

"Sebuah kehilangan besar. Selamat jalan Pak Artidjo, semoga nyali & integritas Bapak selalu jadi teladan. ❤️, Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, " cuit komika dan sutradara Ernest Prakasa atas meninggalnya Ardjito Alkotsar.

Baca Juga: Atlet Badminton Indonesia Berangkat untuk Swiss Open 2021, Netizen Gagal Fokus Ke Mie Instan yang Dibawa

Artidjo Alkotsar diketahui masih prima ketika menjalankan aktivitas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat, 26 Februari 2021 di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Namun pada Minggu 28 Februari 2021 siang sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H tidak bisa dibuka.

Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri dan diketahui kemudian telah meninggal. Kemudian Jenazah Artidjo dibawa ke Rumah Sakit Polri Jakarta.

Baca Juga: Citra Nissa Sabyan Jadi Buruk karena Kabar Perselingkuhan, Eks Personil: Padahal Karir Nissa Masih Panjang

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948.

Sejak 20 Desember 2029, Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK 2019-2023 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Artidjo mengaku menerima permintaan Presiden Jokowi untuk menjadi Anggota Dewas KPK untuk membantu republik.

Baca Juga: Pernah Menjadi Dosen, Jenazah Artidjo Alkostar Disemayamkan di Pemakaman UII Yogyakarta

"Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egois untuk kepentingan saya, tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo di Istana Negara pada 20 Desember 2019.

Sebagaimana diberitakan oleh BagikanBerita.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul 'Selamat Jalan Untuk Selamanya, Komika dan Sutradara Film Ernest Prakasa Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka' ia pun bertekad untuk dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

"Kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," tambah Artidjo.

Baca Juga: Tragis, 860 Ekor Sapi di Kapal Karim Allah Bakal Disuntik Mati Serentak, Ini Alasannya

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Ia selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago, lulus 2002 serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Artidjo mengawali karir sebagai pengacara publik di LBH Yogyakarta.

Baca Juga: Berkali-kali Tertawa Nonton Pria Mabuk Kena Razia, Arie Untung: Pancasila Tak Pernah Sejalan dengan Miras!

Ketika ia berada di New York pada 1989-1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, ia juga bekerja di Human Rights Watch.

Sepulangnya dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai tahun 2000 dan selanjutnya berkarir sebagai Hakim Agung hingga 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Artidjo juga dikenal sebagai seorang Hakim Agung yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia Senin 1 Maret 2021, Jawa Barat Termasuk?

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait perkara-perkara di MK, saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap terkait impor daging sapi juga mengalami hal serupa.

Sebelumnya, Luhfi Hasan divonis 16 tahun, tetapi kasasi yang dijatuhkan Artijdo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Murka Karyanya Dihapus dari Spotify, Tablo Epik High: Kenapa Seniman dan Fans Menderita karena Bisnis Serakah

Kemudian ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta, namun di tangan majelis kasasi Artidjo, MS Lumme dan Krisna Harahap, Anas mendapat vonis kasasi 14 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Masih ada mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Di pengadilan tingkat pertama Angie mendapat vonis 4,5 tahun penjara namun majelis hakim kasasi yaitu Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: Perselingkuhan Putrinya dan Ayus Terbongkar, Ayah Nissa Sabyan Justru Tantang Ririe Fairus Lakukan Hal Ini

Kemudian ada perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang yang awalnya "hanya" mendapat vonis 10 tahun penjara dari putusan pengadilan Tipikor Jakarta namun oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme dijatuhi 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Selanjutnya mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam perkara penerimaan suap dijatuhi hukuman kasasi oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abbdul Latief selama 12 tahun penjara dari tadinya vonis pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara.

Namun Artidjo juga membuat putusan yang menguntungkan terdakwa korupsi yaitu kepada "office boy" Hendra Saputra dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga: Usai Akui Bully Teman Sekolah, JYP Entertainment Sebut Kini Hyunjin Stray Kids akan Hiatus

Majelis kasasi Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan terhadap Hendra Saputra pada 21 Januari 2016.*** (Hendra Karunia/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Bagikanberita.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah