Jerinx SID Segara Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Akui Deg-degan: Aku Malu, Tapi…

- 20 Mei 2021, 20:00 WIB
Potret istri Jerinx SID, Nora Alexandra.
Potret istri Jerinx SID, Nora Alexandra. /@trituska.visual via Instagram.com/@ndcpapl/

PR PANGANDARAN - Jerinx Superman Is Dead (SID) saat ini masih mendekam di penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. Namun pemilik nama asli I Gede Ari Astina dalam waktu dekat akan segera bebas.

Sang istri, Nora Alexandra pun menanti waktu untuk bisa berkumpul kembali bersama sang suami.

Melalui akun Instagram pribadinya @ncdpapl, Nora Alexandra mengunggah foto mesra besama Jerinx SID dengan curahan hatinya yang menunggu kebebasan sang suami.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Disebut Artis Paling Pelit Oleh Pengemis, Netizen Membela: Bukan Pelit Mingkin Tapi...

“Jujur menunggu dia bebas kok aku deg deg kan ya? Wajar gak sih kaya gini? Haha kaya baru kenal terus kok bisa tinggal bareng, kan malu2 aku jadinya. Untungnya udah suami istri. Aku malu tapi kok lucu ya kisahnya,” tulis Nora.

Hal tersebut langsung dikomentari rekan dan warganet yang ikut merasakan kebahagiaan Nora Alexandra atas kebebasan sang suami.

“FINALLY ❤️❤️❤️❤️ KESETIAN MU NORAAA . Selamat blo @jrxsid . Wanita mu mengispirasi,” ujar @raturn, mantan istri pesepak bola klub Persija, Alfath Fathier.

Baca Juga: Berhasil Bawa Juventus Juara Coppa Italia 2020-2021, Cristiano Ronaldo Unggah Foto dengan Caption Terbaik!

“Semangaaat Noraaaaa wonder womenkuuu,” ucap @mbahmijan.

“Saatnya berbahagia lagi,” kata akun @kmgdiktat.

“Nora yg deg2an, saya yg malah terharu kalian bakal bisa bareng2 lagi . Blessed you both,” tambah akun @hanchepresley.

Baca Juga: Sistem COD Kembali Makan Korban, Kali Ini Kurir Ditarik Bajunya Agar Kembalikan Uang Pembeli

Sebagai informasi, pada 19 November 2020, Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sidang vonis atau putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dalam persidangan yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Baca Juga: Memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi Samakan dengan Semangat Budi Utomo Untuk Lawan Covid-19

Sebelumnya, Jerinx SID juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, hal tersebut ditolak Polda Bali.***

 

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah