Ia bahkan merasa bahwa pemerintah berutang pada rumah sakit tersebut, sehingga tak layak dihukum.
"Hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan," ungkapnya.
Di mata Habib Rizieq Shihab, hal ini jelas membuat para pasien dan dokter serta rumah sakit tersebut terdiskriminalisasi, karena tak diperlakukan sebagaimana kasus prokes lainnya.***
Artikel Rekomendasi