Berdasarkan keterangan Gus Miftah, dokumen akad nikah siri itu bisa didaftarkan ke KUA agar pasangan mempelai mendapat buku nikah.
Maka dari itu, menurut Gus Miftah, pasangan nikah siri tidak perlu lagi mengulang akad nikah.
Artikel ini pernah tayang dengan judul "Soal Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Dilakukan Dua Kali, Gus Miftah: Kalau Saya..."
Namun, jika akad nikah itu dilakukan kembali seperti yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, menurut Gus Miftah hal tersebut tidak jadi masalah.
"Kalau saya, hanya mendaftarkan dokumen pernikahan siri ke KUA sehingga kemudian KUA menerbitkan buku nikah," ujar Gus Miftah.
"Jadi, nggak perlu menikah ulang lagi. Tapi, kalau menikah lagi, ya, sudah nggak apa-apa," ungkapnya. ***(Tesya Imanisa/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi