Afiliator Trading Doni Salmanan Diperiksa Selama 13 Jam, Dihujani 90 Pertanyaan Langsung Ditahan oleh Penyidik

- 9 Maret 2022, 12:00 WIB
Doni Salmanan Diperiksa Selama 13 Jam, Dihujani 90 Pertanyaan
Doni Salmanan Diperiksa Selama 13 Jam, Dihujani 90 Pertanyaan /


PANGANDARAN TALK - Afiliator trading bodong melalui aplikasi Qoutex, Doni Salmanan diperiksa sekitar 13 jam oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung itu dihujani 90 pertanyaan dari penyidik sejak Selasa (8/3/2022) pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Doni Salmanan pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading Binary Option melalui aplikasi Qoutex.

Baca Juga: Sebuah Kapal Tanker Berukuran Raksasa Kandas di Pantai Sancang Pameungpeuk Garut

Status tersangka ditetapkan terhadap Doni Salmanan beberapa saat setelah menjalani gelar perkara pemeriksaan, yakni pada Rabu 9 Maret 2022 dinihari.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Rabu (9/3).

Penyidikpun langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salaman sesaat setelah menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Penahanan dilakukan karena dua alasan, yakni alasan subjektif dan alasan obyektif.

Alasan subyektif karena Doni Salmanan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Bocoran Episode 7 Drama Korea Forecasting Love and Weather yang Tayang di Netflix: Penyesalan Masa Lalu

Sedangkan alasan obyektif karena Doni Salmanan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, di mana ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Alasan obyektifnya karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU (pencucian uang),” tegasnya.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Sederet pasal berlapis itu adalah pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Trading Bodong Aplikasi Quotex

Sebelumnya, Doni Salmanan diusut polisi setelah dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex yang berinisial RA.

Laporan itu tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022).

Sebanyak 12 saksi pun diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, yang terdiri atas 7 saksi korban, 3 saksi ahli, dan 2 saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x