Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx SID Jelaskan Makna di Balik Postingan 'Konspirasi Busuk'

- 27 Oktober 2020, 20:56 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Pikiran-rakyat.com/Pikiran rakyat.com

Serta pasal 27 ayat (3) juncto asal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dewi mengatakan persidangan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx akan dilanjutkan pada Selasa, 3 November 2020 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x