Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam dalam kitab Fathul Qadir menuliskan:
Baca Juga: Minta Dipinang Ayus Usai 6 Bulan Bersama, Nissa Sabyan: Keadaan Aku Masih Sekolah, tapi Udah Cocok
أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ سُنَّةٌ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ فِي جَمَاعَةٍ فَعَلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَرَكَهُ لِعُذْرٍ... وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَشَايِخِ أَنَّ السُّنَّةَ عِشْرُونَ، وَمُقْتَضَى الدَّلِيلِ مَا قُلْنَا
Sesungguhnya Qiyamul Lail di Bulan Ramadhan hukumnya sunnah, yaitu 11 rakaat dengan witir, secara berjamaah. Hal itu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu ditinggalkannya karena ada uzur… Dan zahir pendapat masyayikh bahwa sunnahnya 20 rakaat.
Sedangkan, menurut dalil adalah apa yang kami katakan (8 rakaat tanpa witir). (Lihat: Al-Kamal Ibnu al-Humam, Fathul Qadir, juz 2, halaman 448).
Baca Juga: Salmafina Sunan Dibuat Kapok! Nakes di AS Lakukan Swab Test Tanpa Baju Pelindung dan Sarung Tangan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.
Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa jumlah rakaatnya 36 rakaat.
Artikel Rekomendasi