Bagaimana Status Hewan Kurban Non-Muslim? Bolehkah Dikonsumsi Umat Muslim?

- 25 Juli 2020, 06:32 WIB
DERETAN hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi)
DERETAN hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

PR PANGANDARAN - Berkurban harus dilakukan dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri pada Allah Swt). Waktu penyembelihan mulai dari 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik 13 Dzulhijjah.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NU Online, menurut mazhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunnah kifayah bagi setiap anggota keluarga yang mampu.

Lantas, bagaimana status hewan kurban non muslim tersebut?

Baca Juga: Ramalam Zodiak Hari ini: Terkenal Sensitif, Hati-hati Jangan Katakan 6 Pertanyaan ini pada Scorpio

Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang membutuhkan niat. Oleh karenanya disyaratkan pelakunya harus Muslim. Ini adalah ketentuan umum untuk setiap ibadah yang membutuhkan niat.

Memang ada beberapa persoalan tertentu bahwa niatnya non-Muslim dinyatakan sah, tapi ibadah kurban tidak masuk dalam persoalan yang dikecualikan tersebut.  

Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata:
  فائدة من شروط النية إسلام الناوي ولا يشترط إسلامه في عدة صور ذكرها صاحب كتاب المواكب العلية وهي خمس صور   “

Baca Juga: 4 Orang Positif Covid-19, Besok Satu Desa di Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembatasan Berskala Mikro

Faidah. Di antara syarat-syarat nya adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).  

Meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti sumbangan binatang kurban yang diberikan oleh non-Muslim tidak memiliki manfaat sama sekali.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah