“Kurban bukan wajib, tetapi sunnah. Kalau mau bersedekah di era pandemi, ya silakan saja sedekah dengan uang. Tetapi jangan dikatakan itu adalah kurban dengan uang,” kata Gus Baha dalam webinar yang juga menghadirkan guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr KH Said Agil Husin Al-Munawwar MA.
Baca Juga: Keluarga Yodi Dapat Wangsit Dukun Anaknya Tewas Dibunuh, Polisi: Logis, Bukan dari Orang Kesurupan
Gus Baha mengatakan bahwa kedua jenis ibadah itu tidak perlu dipaksakan untuk didudukkan pada posisi yang sejajar sehingga keduanya tidak saling menggantikan.
Keduanya memiliki urgensi yang berbeda.
“(Sedekah uang di hari raya kurban) Ya tetap saja sedekah. Fungsinya beda-beda. Jangan disamakan. Uang masak disembelih. Kata wal budna artinya unta dan wanhar atau sembelihlah jelas disebut di dalam Al-Qur’an,” kata Gus Baha yang kini mengasuh Pesantren Al-Qur’an, Narukan, Rembang.
Baca Juga: Berjuang Lawan Tumor Ginjal Ganas Sejak 2 Tahun Lalu, Perut Buah Hati Pasangan Pemulung Ini Bengkak
Ia mengatakan bahwa fiqih sebenarnya menyediakan banyak jalan di dalam beribadah.
Fiqih memberikan jalan yang luas sehingga masyarakat dapat memilih jalan sesuai kebutuhan. Adapun ibadah kurban dilaksanakan dengan penyembelihan hewan, bukan dengan uang.***
Artikel Rekomendasi