Ingin Produksi Masker Kain Sesuai Standar? Jangan Salah, Simak Gambaran SNI BSN Rumusan Kemenperin

- 28 September 2020, 11:16 WIB
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN /

PR PANGANDARAN – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain.

Perumusan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas masker kain dan melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran Covid-19.

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelas Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com pada Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Mengemudi Sambil Main HP, Berikut 5 Fakta Perempuan Tabrak Keluarga Pengemis hingga Meregang Nyawa

Pada 16 September 2020 lalu, penyusunan Kemenperin itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN No.408/KEP/BSN/9/2020.

Berdasarkan keterangan tertulis SNI 8914:2020, terdapat beberapa persyaratan standar masker kain yang sesuai persyaratan sebagai berikut.

Masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.

Baca Juga: Update Covid-19 Garut, Humas Gugus Tugas Yeni Bocorkan Kunci Keberhasilan Cegah Corona

Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7% hingga 60%. Oleh karena itu semakin banyak lapisan akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Diatur pula beberapa parameter krusial sebagai proteksi. Mulai dari daya tembus udara bagi Tipe A yaitu di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, serta kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 28 September 2020: Taurus Siap-siap Dapat Jodoh, Sagitarius Jangan Sombong!

Pengujian yang dilakukan meliputi uji daya tembus udara sesuai SNI 7648; uji daya serap sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna dari pencucian, keringat dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Kemudian untuk pengemasan, masker kain dikemas per buah dengan dilipat dan/atau dibungkus plastik.

Kemasan tersebut minimal diberi keterangan berupa pencantuman nama merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, label “cuci sebelum dipakai”, petunjuk pencucian dan tipe dari masker kain tersebut.

Baca Juga: Netizen Usung Hashtag BoikotAice hingga Trending, Begini Aksi Kejam Pabrik Perlakukan Buruh

Jika melalui proses penyempurnaan anti bakteri, maka dapat mencantumkan keterangan anti bakteri. Lalu jika melalui proses penyempurnaan tahan air, maka cantumkan keterangan tahan air.

Meskipun telah ditetapkan SNI untuk masker kain, saat ini penerapannya masih bersifat sukarela.***

 

 

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara BSN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x