2 Orang Indonesia yang Mengaku Bunuh Pria Aceh dan Minum Darahnya Ternyata Bikin Video Ancaman

21 Februari 2021, 07:59 WIB
Pria mengaku membunuh orang untuk minum darahnya ditangkap //*Facebook

PR PANGANDARAN - Dua orang pria asal Indonesia yang mengancam akan membunuh pria Aceh dan meminum darahnya ternyata membuat video di akun Facebook-nya sendiri.

Pria yang dianggap tidak waras itu mengatakan dalam video bahwa dirinya baru saja membunuh temannya orang Aceh dan meminum darahnya.

Dalam video tersebut dia juga memperlihatkan mulutnya yang berlumuran darah usai melakukan praktik gila tersebut.

Baca Juga: Sabyan Terancam Bubar, Denny Darko Ramal Masa Depan Nissa dan Ayus: Kalau Berakhir Gara-gara Ini Maka...

Semula video tersebut hanya dianggap sebagai gurauan, hingga akhirnya team kepolisian Malaysia melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya, polisi menangkap dua pria Indonesia, 17 Februari, termasuk satu orang yang mengancam akan membunuh pria Aceh dan meminum darah mereka.

Menurut World of Buzz, Kepala Departemen Reserse Kriminal Selangor Datuk Fadzil Ahmat mengatakan penangkapan kedua tersangka, berusia 30 dan 31 tahun, terjadi sekitar pukul 22.00 pada Selasa lalu dan pukul 17.30 pada Rabu di Klang dan Tanjung Sepat, Kuala Langat.

Baca Juga: Banjir sampai 3 Meter, Baim Wong Ketakutan saat Evakuasi Penderita Diabetes yang Kesulitan Berjalan

Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah Mabes Polres Klang Selatan (IPD) menerima konten video yang beredar di WhatsApp sekitar pukul 15.30, Selasa lalu.

“Video itu memperlihatkan seorang pria yang mengaku telah membunuh beberapa pria Indonesia dari Aceh dan meminum darahnya (orang yang dia bunuh),” jelasnya.

“Sehari kemudian, sebuah video viral memperlihatkan tersangka dipukuli oleh sejumlah pria yang marah atas pernyataan pria yang diduga terjadi di Taman Selat Damai Pandamaran, Klang,” ujarnya.

Baca Juga: Baim Wong Evakuasi Bayi yang Baru Saja Dilahirkan saat Banjir Jakarta: Ya Allah, Kasian Banget

"Setelah itu, Departemen Investigasi Kriminal Selangor (JSJ) meluncurkan operasi pencarian untuk melacak semua tersangka yang terlibat," tambahnya.

Timnya kemudian menangkap pria tersebut termasuk seorang warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kedua tersangka yang ditangkap tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan penahanan kedua tersangka dilakukan di Pengadilan Klang hari ini.

Baca Juga: Balas Sang Manajer dengan Emoji OK di Grup Chat, Karyawan Tiongkok Langsung Dipecat Perusahaan

“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 504 dan Pasal 147 KUHP serta Pasal 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955,” katanya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler