PR PANGANDARAN – Pengadilan Tiongkok belakangan menghebohkan publik usai mengusut kasus cerai sepasang suami-istri itu menggegerkan masyarakat, tepatnya seorang pria diminta wajib bayar Rp110 juta setelah selesai berpisah dengan istrinya, disebut sebagai ganti rugi atas pekerjaan rumah yang dilakukan selama ini
Pengadilan Tiongkok meminta pria yang cerai dengan istrinya wajib bayar sebesar Rp 110 juta rupiah atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh wanita tersebut.
Diketahui pengadilan Tiongkok melayangkan tuntutan wajib bayar Rp110 juta tersebut, sesaat setelah pria tersebut menggugat cerai istrinya, sebagai ganti rugiatas pekerjaan rumah yang sudah dilakukan selama pernikahan gagal itu.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, seorang pria diwajibkan membayar sebesar Rp 110 juta kepada mantan istrinya.
Pengadilan distrik di Beijing, Tiongkok telah memerintahkan seorang pria untuk membayar sebesar Rp. 110 juta rupiah sebagai kompensasi kepada mantan istrinya.
Hal ini terjadi beberapa bulan setelah suaminya mengajukan gugatan cerai kepada sang istri.
Secara khusus, jumlah Rp. 110 juta rupiah itu adalah kompensasi untuk semua pekerjaan rumah yang harus dipikul mantan istri selama lima tahun pernikahan mereka.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021: Aldebaran Ketularan Elsa, Andin Kecewa dan Pergi?
Seperti dilansir CNN, mantan istrinya, Wang, adalah seorang ibu rumah tangga dan menuntut restitusi setara dengan Rp. 352 juta rupiah kepada mantan suaminya.
Pengajuan ini dilakukan setelah mantan suaminya mengajukan gugatan cerai pada Oktober tahun lalu.
Dia mengklaim bahwa dia ditinggalkan untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah sendirian.
Wanita itu pun juga mengatakan bahwa pria itu hampir tidak peduli atas segala pekerjaan rumah tangga.
Dalam putusannya, pengadilan distrik Beijing memerintahkan suaminya untuk membayar Wang Rp. 110 juta rupiah untuk 'kompensasi pekerjaan rumah' dan telah membagi properti yang dimiliki bersama secara merata.
Selain itu, Wang juga akan diberikan hak asuh atas putra mereka serta menerima tunjangan bulanan sebesar Rp. 4,2 juta rupiah dari mantan suaminya.
Putusan ini adalah yang pertama di Tiongkok dan akan memengaruhi semua kasus perceraian lainnya di masa depan.
Ini adalah bagian dari kode sipil baru Republik Tiongkok yang diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Bukan Hanya Fast Food, Kini Vaksinasi Covid-19 Bisa Drive-Thru, Pertama di Indonesia
Lebih lanjut putusan semacam ini dianggap Pemerintah Tiongkok dan para ahli hukumnya akan melindungi hak-hak individu dengan lebih baik.
Dalam undang-undang perdata baru, sebuah klausul baru diperkenalkan yang memungkinkan pasangan untuk meminta kompensasi dari pasangan mereka selama perceraian karena mengambil lebih banyak tanggung jawab dalam merawat anak-anak dan kerabat lanjut usia.***