Ayah di New York Nekat Nikahi Putri Kandungnya Sendiri, Janji Tidak Akan Miliki Keturunan, Ini Kisahnya

15 April 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi menikah. /Cinematic Imagery/unsplash.com/@cinematicimagery

PR PANGANDARAN – Seorang ayah di New York nekat menikahi putri kandungnya sendiri dan berjanji tak akan memiliki keturunan.

Seolah istilah bahwa ‘cinta itu buta’ benar, sang ayah tak memandang apapun terkait niatnya yang ingin menikah dengan putri kandungnya sendiri.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, meski melanggar hukum di New York, ayah tersebut berharap agar dapat mengubah hukum yang berlaku.

Baca Juga: Geser Posisi Nissa Sabyan di Acara Ramadhan, Sulis: Aku Cuma Tau Luarnya Doang, Takut

Ia berharap agar orang tua dapat menikahi anak kandungnya sendiri.

Menurut New York Post, pengajuan atas permintaan tersebut telah disampaikan di Pengadilan Manhattan awal bulan ini.

Pengajuan tersebut merujuk pada hak dan kepentingan mengenai otonomi individu.

Baca Juga: Sifat Asli Duta Sheila On 7 Dibongkar Netizen Pembeli Gorengan: MasyaAllah, Ternyata Begini...

Lebih lanjut, ayah tersebut juga meminta agar identitasnya tetap menjadi anonim.

Hal ini dilakukannya, karena sadar bahwa tindakan yang ia pilih melanggar batasan moral, sosial dan secara biologis menjijikan.

“Melalui ikatan pernikahan, dua orang, apapun hubungan yang mungkin mereka miliki satu sama lain, dapat menemukan tingkat ekspresi, keintiman dan spiritual lebih tinggi,” katanya pada Pengadilan Manhattan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa usulan pernikahan ini tidak mengizinkan pasangan sedarah memiliki keturunan.

“Usulan pasangan suami-istri ini ditujukan pada orang dewasa yang memiliki hubungan biologis antara anak dan orang tua. Usulan pasangan suami-istri ini tidak mengizinkan memiliki keturunan bersama,” ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan oleh New York Post, diketahui bahwa di bawah Hukum New York, pernikahan sedarah merupakan kejahatan tingkat III.

Baca Juga: Lirik Lagu Kang Daniel - Save U (Feat Wonstein) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Tindakan ini dapat menyebabkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Pernikahan sedarah ini dilarang, sehingga siapapun yang melakukannya dapat dikenakan denda dan akan ditahan selama 6 bulan di penjara.

Lebih lanjut, ayah ini diketahui sedang mencari persetujuan agar dapat menikahi putrinya sendiri di New York.

Baca Juga: Terpaksa Tinggalkan Sang Anak demi Hadiri Sidang, Kartika Putri Malah Dikecewakan dr Richard Lee

Ia juga meminta kepada Hakim agar mengumumkan bahwa pernikahan sedarah dalam kasusnya tidak melanggar hukum.

Gugatan yang diajukan orang tua tersebut dinamakan ‘PAANCP’ atau Parent and Adult Child Non-Procreational’.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler